Polsek Ampenan Limpahkan Berkas Tersangka Pencurian Sepeda ke Jaksa
- 22 Feb 2026 21:01 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Unit Reskrim Polsek Ampenan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian sepeda ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis 19 Februari 2026. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka dalam perkara ini adalah Faris Muhammad alias Faris. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda I Komang Gede Puja Artana menyatakan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pelimpahan tersebut, kata dia, menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara pidana hingga tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan adalah bukti keseriusan Polsek Ampenan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Puja.
Kewenangan penahanan dan proses hukum selanjutnya berada di tangan Kejari Mataram. Puja memastikan koordinasi tetap berjalan guna mendukung kelancaran proses persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....