Polres Lombok Timur Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Kelayu

  • 19 Feb 2026 21:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (38) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait hilangnya sepeda motor milik korban Lukman (47), warga Desa Pringgabaya.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelayu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor milik korban,” ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam di depan rumah rekannya di wilayah Selong dan lupa mencabut kunci kendaraan. Sekitar 20 menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang melintas di Jalan Raya Kelayu.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu tanpa perlawanan, sekaligus menyita barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tambah Nikolas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....