Miliki 5 Paket Sabu, IRT di Kota Bima Ditangkap

  • 19 Feb 2026 10:23 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Kota Bima: Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu 18 Februari 2026.

FA (41), seorang ibu rumah tangga (IRT), ditangkap di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima. FA diringkus karena diduga menguasai sekaligus menjual narkotika jenis sabu.

Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi, menyampaikan, dari tangan FA (41), petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu, dua lembar plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, satu dompet warna merah muda, satu dompet warna oranye, satu sachet minuman merek Teh Sisri, satu pipet sendok, serta uang tunai sebesar Rp1.650.000 yang diduga hasil penjualan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah Saudari FA (41), namun tidak menemukan tambahan barang bukti, Pengembangan dilanjutkan ke rumah seseorang yang diduga sebagai pemasok di Kelurahan Tanjung, Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas justru menemukan satu pucuk senjata rakitan dan satu bilah senjata tajam jenis samurai,” ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.

Saat ini, Saudari FA (41) telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....