Sepekan, Plh Kapolres Bima Kota, Ungkap Empat Kasus Narkoba
- 17 Feb 2026 12:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Dalam sepekan menjabat sebagai Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Senin, 16 Februari 2026, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku, AZ (38 tahun), ditangkap di Gang Rt. 012 Rw. 004, Kelurahan Paruga, dengan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 1 lembar plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," kata AKBP Catur Erwin Setiawan, Plh Kapolres Bima Kota, Selasa 17 Februari 2026.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang lainnya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Dunhill, 1 bungkus plastik klip kosong, dan lain-lain.
Selain itu, Tim juga melakukan penggeledahan di TKP 2, yaitu rumah AZ di Rt. 012 Rw. 004, Kelurahan Paruga, dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu, 1 bungkus rokok merk Dunhill, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 pipet sendok, 1 kaca, 3 alat hisap/bong, 2 korek, 1 unit handphone merk Oppo warna ungu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna emas.
Tim juga melakukan penggeledahan di TKP 3, yaitu rumah BA di Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Tanjung, namun tidak menemukan barang bukti.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. Polres Bima Kota juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkotika lainnya.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tambah AKBP Catur Erwin Setiawan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,69 gram kristal narkotika jenis shabu, 4 unit handphone, dan berbagai peralatan lainnya. Polres Bima Kota terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....