Polsek Selong Ungkap Dugaan Pencurian

  • 17 Feb 2026 12:08 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Aparat Polsek Selong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan warga terkait dugaan pencurian di rumah korban yang berlokasi di Jalan Patimura.

Peristiwa itu diketahui saat korban mendapati tabung gas 3 kilogram miliknya hilang serta jendela rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban juga mengetahui sejumlah barang lainnya turut raib, di antaranya satu unit kipas angin, satu buah kasur latex traveling ukuran biru, serta satu tabung gas 3 kilogram dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp862.000.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV terlihat dua orang laki-laki membawa barang-barang milik korban sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selong bersama fungsi terkait berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial R (38) dan M (19). Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang cepat melaporkan kejadian. Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....