Polsek Madapangga Balap Liar Dibubarkan
- 15 Feb 2026 09:40 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Personel Polsek Madapangga, Polres Bima, Polda NTB mengamankan 4 unit sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya saat pembubaran aksi balap liar Sabtu malam 14 Februari 2026. Kendaraan tersebut diduga milik para pemuda yang hendak melakukan aksi balap liar maupun warga yang menonton di lokasi.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolsek Madapangga, Ipda Ahmad Zulfikar, S.H., menerima laporan masyarakat mengenai adanya kerumunan pemuda yang bersiap melakukan balap liar di Dusun Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga.
"Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak cepat menuju TKP," ujar Ipda Ahmad Zulfikar, Minggu 15 Februari 2026.
Melihat kedatangan petugas yang tiba-tiba, para pemuda di lokasi langsung lari tunggang langgang. Dalam kepanikan tersebut, mereka meninggalkan 4 unit sepeda motor begitu saja demi menghindari kejaran petugas.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi balap liar.
"Kita akan tindak tegas setiap pelaku balap liar karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Langkah ini diambil demi menjaga Harkamtibmas," tegasnya.
Saat ini, keempat unit sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Madapangga sebagai barang bukti. Setelah pembubaran tersebut, situasi di wilayah hukum Polsek Madapangga dilaporkan kembali kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....