Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Buntut Kasus AKP Malaungi

  • 13 Feb 2026 09:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini sebagai buntut kasus narkoba yang menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, mengonfirmasi kabar tersebut.

“Iya, dinonaktifkan,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026.

Kini posisi Kapolres diisi oleh AKBP Catur Erwin Setyawan. Catur merupakan Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB yang menangani perkara kejahatan dan kekerasan.

AKBP Didik Putra Kuncoro dikabarkan tengah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri. Ia sempat menjalani pemeriksaan etik di Bid Propam Polda NTB.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pemeriksaan pidana terhadap Didik. Kabid Humas Polda NTB belum memberikan tanggapan lanjutan selain penonaktifan Didik.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menahan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Senin 9 Februari. Ia sekaligus menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba bekerjasama dengan bandar besar bernama Koko Erwin.

Penangkapan Malaungi disertai dengan pengungkapan barang bukti sabu seberat 488 gram. Sabu ini diduga didapat dari Koko Erwin, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa.

“Yang bersangkutan (AKP Malaungi) mengakui, menguasai barang bukti sabu seberat 488 gram,” ucap Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin 9 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....