Polsek Rasanae Barat Amankan Pelaku Curanmor
- 07 Feb 2026 09:17 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Kota Bima - Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian, Jumat 6 Februari 2026. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Kamis, 22 Januari 2026, yang beralamat di Lingkungan Saleko, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa korban Fathurrahman (35) dan pelaku IK (21), warga di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 unit sepeda motor warna merah marun, Nomor Polisi EA 3165 YZ, Nomor Rangka MH33C1004AK430942, Nomor Mesin 3C1-432158 dan 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam, Nomor Polisi DR 4957 BN, Nomor Rangka MH314D0039K550985, Nomor Mesin 14D-551013," ujarnya.
Kronologis kejadian, bermula saat korban berangkat bekerja sekitar pukul 07.30 WITA, dengan memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Sekitar pukul 15.30 WITA, korban mendapat telepon dari orang tuanya yang memberitahukan bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah telah hilang.
Korban kemudian pulang dan memastikan bahwa sepeda motor miliknya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....