Lansia di Gerung Sabet Anak Kandung Pakai Parang
- 04 Feb 2026 14:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Insiden kekerasan keluarga terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Seorang ayah berinisial DBI (66 tahun) menebas anak kandungnya, DKP (45 tahun), menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat, Selasa 2 Februari 2026.
Kepala Desa Dasan Tapen, Nasrullah Hasbi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut keributan bermula dari perselisihan antara ayah dan anak yang terjadi di rumah mereka sekitar pukul 07.00 Wita.
“Memang benar terjadi, awalnya hanya pertengkaran biasa,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan cekcok berlangsung di berugak rumah keluarga tersebut. Korban sempat berusaha menghindar dengan bergerak menjauh ke arah sumur.
Pelaku lalu masuk ke rumah dan mengambil parang dengan alasan hendak membersihkan pagar. Senjata tajam itu justru dipakai untuk menyerang korban yang masih berada di sekitar lokasi.
Serangan terjadi saat korban duduk membelakangi pelaku. Tebasan mengenai bagian leher satu kali serta dua kali mengenai punggung korban.
| Baca juga: Begini Kronologi Ibu Bakar Anak di Plampang |
Korban sempat memeluk pelaku untuk menghentikan serangan sambil berteriak meminta pertolongan warga. Upaya melarikan diri ke arah gudang juga dilakukan korban meski pelaku terus mengejar.
Aksi kekerasan akhirnya berhenti setelah warga datang membantu melerai. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Polres Lombok Barat telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menilai peristiwa memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana yang nyata sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan untuk memperdalam pembuktian,” kata Eka.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis terkait kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan berat. Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang PKDRT serta Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....