Eksekusi PTDH Kompol Yogi Tinggal Tunggu Waktu

  • 31 Jan 2026 16:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Proses etik terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi telah mencapai tahap akhir di internal Polri. Permohonan banding yang diajukan perwira menengah tersebut resmi ditolak oleh Komisi Kode Etik Mabes Polri.

Kepastian penolakan banding itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. Ia menegaskan, putusan majelis etik sudah bersifat final di tingkat institusi.

“Banding yang bersangkutan sudah diputus dan ditolak di Mabes Polri,” ujar Kholid, Selasa 27 Januari 2026.

Dengan putusan tersebut, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Kompol Yogi tinggal menunggu pelaksanaan administratif. Namun eksekusi sanksi belum dapat dilakukan sebelum terbitnya surat keputusan resmi.

“Secara putusan sudah, tapi pelaksanaan PTDH menunggu SK. Setelah itu baru diproses,” katanya.

Kasus ini juga menyeret perwira lain, Ipda Aris Chandra, yang telah lebih dulu menerima putusan serupa di tingkat Polda NTB. Permohonan banding etik yang diajukannya juga ditolak oleh majelis etik.

Perbedaan forum sidang etik antara Kompol Yogi dan Ipda Aris terjadi karena perbedaan jenjang kepangkatan. Perwira pertama ditangani di tingkat Polda, sementara perwira menengah diproses langsung oleh Mabes Polri.

Perkara etik ini berawal dari kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi pada 16 April 2025. Korban ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam sebuah vila saat menginap bersama sejumlah anggota Bidpropam Polda NTB.

Korban sempat dievakuasi ke fasilitas medis, namun dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif.

Ketiga tersangka itu adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, serta seorang perempuan sipil bernama Misri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 19 Juni 2025. Seluruh penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Saat ini, Kompol Yogi dan Ipda Haris masih menjalani proses persidangan di pengadilan dan menunggu putusan hakim. Sementara berkas perkara tersangka Misri belum dilimpahkan ke penuntut umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....