Ini Pengakuan Terdakwa Pembunuh WNA Spanyol di Senggigi

  • 29 Jan 2026 08:33 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Fakta keji terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Matilda Munoz, WNA Spanyol, di Hotel Bumi Aditya, kawasan Senggigi, Lombok Barat. Kedua terdakwa mengaku menyimpan jenazah korban di sejumlah lokasi hotel sebelum akhirnya dikubur di pesisir pantai.

“Tempatnya terbuka, posisi jenazah dipakaikan selimut,” ungkap terdakwa Heri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 28 Januari 2026.

Pengakuan itu disampaikan saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut. Majelis Hakim diketuai oleh Kelik Trimargo.

Heri mengungkapkan, sebelum dipindahkan ke belakang kamar nomor 136, jenazah Maria Matilda lebih dulu disembunyikan di ruang genset hotel selama empat hari. Pemindahan itu dilakukan bersama terdakwa Suhaeli, yang saat kejadian berstatus sebagai karyawan Hotel Bumi Aditya.

“Kondisinya masih ngorok waktu dipindahkan ke ruang genset, jaraknya sekitar 10 meter dari kamar,” kata Heri.

Usai dari ruang genset, kedua terdakwa kembali ke kamar korban untuk menghilangkan jejak. Mereka membersihkan sisa darah di lantai serta mengambil uang tunai Rp3 juta, sejumlah lembar mata uang asing, dan telepon genggam milik korban.

Belakang kamar kosong kemudian menjadi lokasi ketiga tempat jenazah Maria Matilda dipindahkan. Sepanjang rangkaian persidangan terungkap, kedua terdakwa memindahkan jenazah korban hingga enam kali.

Setelah dari belakang kamar 136, Heri memindahkan jenazah ke sebuah kamar kosong di lantai dua hotel. Jenazah hanya disimpan sehari karena terdakwa mendengar kabar akan ada polisi yang melakukan pengecekan lokasi.

“Ada informasi polisi mau cek, karena korban dilaporkan hilang,” ucap Heri.

Atas dasar itu, jenazah kembali dipindahkan ke area perbukitan di belakang hotel. Heri mengaku jenazah Maria Matilda dipindahkan dua kali di area bukit tersebut.

Pemindahan dilakukan untuk menghindari kecurigaan. Sebab, kala itu situasi hotel mulai ramai diperbincangkan.

Lokasi terakhir yang dipilih kedua terdakwa untuk menyembunyikan jenazah korban adalah kawasan pesisir pantai. Jenazah dimasukkan ke dalam karung lalu dibawa keduanya naik sepeda motor pinjaman pada malam hari.

“Waktu itu saya di depan, boncengan sama Suhaeli, jenazah disimpan di depan,” ujar Heri.

Heri mengaku pembunuhan tersebut berawal dari niat mencuri untuk membayar utang. Rencana itu gagal total karena korban terbangun dan berusaha melawan.

Maria Matilda meninggal dunia akibat benturan keras di kepala yang menyebabkan pendarahan. Luka itu terjadi setelah Heri menarik tubuh korban dari atas kasur hingga terjatuh ke lantai.

Peristiwa bermula saat Suhaeli membekap wajah korban menggunakan handuk dari arah belakang. Leher korban kemudian dipiting hingga terjatuh ke atas kasur.

Melihat korban hendak berteriak, Heri spontan menindih tubuh korban. Karena korban masih meronta, Heri kembali menarik tubuh Maria Matilda hingga terjatuh ke lantai kamar.

“Saya gelisah tiap malam, sering terbangun, tidak tenang, kebayang terus,” kata Heri.

Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 Februari 2026. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....