Kejari Lombok Tengah, Wajibkan Anak yang Berhadapan Hukum Lapor
- 15 Sep 2026 08:46 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah— Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memilih tidak menahan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MR dalam perkara dugaan kekerasan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.
Keputusan tersebut diambil dengan tetap mempertimbangkan prinsip perlindungan anak dalam proses peradilan. MR hanya diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara ini memasuki tahap II setelah penyidik menyerahkan tersangka anak beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah, Senin 14 September 2026.
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., mengatakan proses tahap II dilakukan secara terukur karena perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
“Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, PU bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum,” kata Iman.
Menurutnya, meski perkara tersebut berkaitan dengan hilangnya nyawa orang lain, proses hukum terhadap ABH tetap harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak.
MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHP. Namun, statusnya sebagai anak membuat penanganannya tidak bisa disamakan dengan tersangka dewasa.
“Dalam penanganan anak, kami tetap berpedoman pada ketentuan peradilan anak. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi hak-hak anak juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Kejari memastikan keputusan tidak melakukan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. MR tetap menjalani proses hukum dan diwajibkan melapor secara rutin kepada pihak yang ditentukan.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya setelah administrasi pelimpahan perkara diselesaikan oleh Penuntut Umum.
Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, seluruh fakta terkait dugaan kelalaian atau kekerasan yang menyebabkan kebakaran pada 13 Desember 2025 akan diuji melalui proses persidangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....