Sat Reskrim Polres Bima Kota Cegah Tambang Ilegal
- 08 Sep 2026 19:36 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kecelakaan serta aktivitas pertambangan ilegal, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bima Kota melaksanakan pemasangan spanduk dan memberikan imbauan kepada para penambang di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Imbauan menyasar warga , khususnya para penambang, sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi menyusul adanya kejadian kecelakaan tambang di Desa Latung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang mengakibatkan tiga orang penambang ilegal meninggal dunia.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam kegiatan pertambangan.
"Kegiatan pemasangan spanduk dan pemberian imbauan ini sebagai langkah pencegahan dan antisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota," jelas IPTU Mochamad Fikri, Selasa 8 September 2026.
Kegiatan dilaksanakan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Dewa Ketut Chandra S.W., S.Tr.I.K.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Tipiter menyampaikan kepada masyarakat dan para penambang agar senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kegiatan pertambangan.
Petugas juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Jangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan juga dapat membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi," tegas IPDA Dewa Ketut Chandra.
Adapun pemasangan spanduk dilakukan pada dua lokasi di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Lokasi pertama berada di tempat Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, tepatnya di wilayah So Ompu Fura, Desa Pesa, Sementara lokasi kedua berada di Dusun Ronamasa, Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, tepatnya di wilayah So Rida Romo, Desa Pesa, Kabupaten Bima.
Melalui kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Bima Kota berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam aktivitas pertambangan serta tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.
Sat Reskrim Polres Bima Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan Kamtibmas serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....