Ngaku Pejabat Polri, Pengangguran Asal KLU Tipu Pengusaha dengan Modus Sumbangan

  • 31 Agt 2026 18:10 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Sejumlah pelaku usaha di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara menjadi korban penipuan setelah seorang pria asal Lombok Utara menyamar sebagai pejabat kepolisian dan meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.

Pelaku berinisial BDSP (29), warga Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ditangkap Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB setelah menjalankan aksi penipuan tersebut selama sekitar satu tahun.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka menggunakan identitas dan profil sejumlah pejabat kepolisian untuk meyakinkan calon korbannya.

Dalam menjalankan aksinya, BDSP mengaku sebagai pejabat dengan berbagai jabatan, mulai dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga sejumlah Kapolsek dan Kanit.

“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin 31 Agustus 2026.

Dengan menggunakan nomor telepon yang berbeda-beda, tersangka kemudian menghubungi para pelaku usaha melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Korban diminta mengirimkan sejumlah uang ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.

Salah satu modus yang digunakan yakni meminta sumbangan untuk membantu korban kebakaran di Desa Adat Sade. Tersangka juga menyampaikan sejumlah alasan lain yang dikemas seolah-olah merupakan kebutuhan institusi kepolisian maupun kegiatan sosial.

Sejumlah pelaku usaha yang disebut menjadi korban di antaranya manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan, Rudi Tour & Travel, Papaya Host, Window Bar Gili Trawangan, serta beberapa pengusaha lainnya.

“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta dan masih berpotensi bertambah,” kata Arisandi.

Polisi menangkap BDSP pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Oppo A5 berwarna hitam beserta kotaknya, dokumen bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dan para korban.

Polisi menyebut tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang yang diperoleh dari aksinya diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....