Kemenkum NTB Harmonisasikan Dua Raperwali Kota Bima Terkait Pengelolaan BLUD
- 20 Agt 2026 10:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu 19 Agustus 2026. Dua rancangan tersebut mengatur Manajemen Sumber Daya Manusia Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD serta Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada BLUD.
Rapat yang berlangsung di aula Kanwil Kemenkum NTB dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, serta dihadiri Kadiv PPPH, Edward James Sinaga dan jajaran Pemerintah Kota Bima, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Bima, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, RSUD Kota Bima, UPTD Puskesmas, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB dan Pemkot Bima.
Kakanwil Kemenkum NTB mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menyempurnakan kedua rancangan tersebut.
“Setiap masukan yang diberikan dalam proses harmonisasi bukan untuk mencari kekurangan atau menyalahkan, tetapi untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, jelas, dapat dilaksanakan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bima,” ujar Milawati.
Dalam pembahasan Raperwali tentang Manajemen SDM Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD, tim Perancang PUU menyoroti perlunya penyelarasan pengaturan tenaga kesehatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta Permenkes Nomor 13 Tahun 2025. Pengaturan formasi, pembiayaan, mekanisme pengadaan tenaga profesional, hingga teknik penyusunan norma juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan multitafsir serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Bima menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah dievaluasi bersama pemrakarsa pada 18 Agustus 2026. Hasil evaluasi menegaskan bahwa pengaturan akan difokuskan pada BLUD RSUD dan Puskesmas. Sejumlah penyempurnaan juga dilakukan, termasuk koreksi definisi BLUD, penggabungan beberapa bab, serta penghapusan ketentuan mengenai kondisi darurat dan mendesak dalam proses pemenuhan tenaga profesional.
Sementara itu, pada Raperwali mengenai Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek BLUD, pembahasan difokuskan pada batas jumlah pinjaman, jangka waktu dan mekanisme pembayaran kembali, serta penggunaan piutang atau tagihan sebagai agunan. Tim harmonisasi menekankan agar setiap ketentuan mengenai pinjaman tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kebutuhan likuiditas BLUD, serta kesesuaiannya dengan tata kelola keuangan daerah dan peraturan yang lebih tinggi.
Hasil pembahasan kemudian dituangkan melalui perbaikan langsung terhadap kedua rancangan berdasarkan kesepakatan antara tim pemrakarsa dan Perancang PUU Kanwil Kemenkum NTB. Rangkaian harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB bersama perwakilan Pemerintah Kota Bima sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....