Kejari Dorong Optimalisasi PAD dari Kawasan Wisata, Soroti Tata Kelola Pertanahan
- 05 Agt 2026 20:06 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata melalui pembenahan tata kelola pertanahan di kawasan wisata. Langkah itu dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Dalam Seminar Hukum di Politeknik Pariwisata Lombok, Kejari menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar tanah, serta terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan, praktik penguasaan lahan di kawasan wisata kini mulai bergeser. Jika sebelumnya menggunakan skema pinjam nama atau nominee, kini muncul dugaan perusahaan PMA yang dibentuk tanpa aktivitas investasi yang jelas.
"Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi," katanya belum lama ini.
Selain itu, Kejari juga menilai ketimpangan antara NJOP dan harga pasar tanah membuat potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal. Alfa mencontohkan, di sejumlah kawasan wisata terdapat tanah dengan harga pasar sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.
Menurut dia, penyesuaian NJOP perlu dilakukan secara proporsional, namun tetap mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat kecil. Evaluasi, kata dia, sebaiknya difokuskan pada lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha, bukan membebani petani, nelayan, pelaku UMKM maupun pemilik homestay lokal.
Sementara itu, Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengungkap adanya konsentrasi transaksi pertanahan pada sejumlah kecil notaris dan PPAT. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi tanah ditangani tidak lebih dari tujuh notaris, bahkan satu notaris menangani hampir 40 persen transaksi.
Meski belum menunjukkan adanya pelanggaran hukum, kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar seluruh transaksi berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
"Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya," ujar Putri.
Ia menambahkan, penataan administrasi pertanahan, penyesuaian NJOP yang berkeadilan, serta pengawasan terhadap penguasaan lahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan PAD dari kawasan wisata. Menurutnya, penerimaan daerah yang optimal pada akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan ekonomi lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....