Mantan Suami Rusak Dagangan Eks Istri, Berakhir Damai Dimediasi Polisi
- 28 Jul 2026 20:45 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Perselisihan mantan pasangan suami istri di Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berakhir damai setelah dimediasi polisi pada Selasa, 28 Juli 2026. Kesepakatan itu mengakhiri perkara perusakan yang dipicu cekcok soal pembelian sepeda motor secara kredit.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto menjelaskan, peristiwa bermula sehari sebelumnya ketika Junaidi mendatangi warung milik mantan istrinya, Kalsum, di Lingkungan Karang Tapen. Dalam pertengkaran itu, Junaidi melempar kursi plastik hingga merusak kaca etalase, piring, dan spion sepeda motor milik Kalsum.
Mediasi mengungkap pangkal persoalan berasal dari administrasi pembelian sepeda motor yang mencantumkan nama anak mereka sebagai penanggung jawab. Junaidi mengaku khawatir anaknya akan dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi tunggakan cicilan.
“Hal ini diduga menyebabkan emosinya memuncak dan melakukan pengerusakan,” ucap Niko.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Cilinaya Aipda Ida Bagus Yoga mempertemukan kedua pihak di Aula Kantor Lurah Cilinaya. Lurah Cilinaya I Ketut Somearta, Kepala Lingkungan Karang Tapen Samsul Hidayat, serta sejumlah saksi turut menyaksikan proses mediasi.
Hasil musyawarah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. “Pihak mantan suami mengakui kesalahan, meminta maaf, dan bersedia mengganti seluruh kerugian dalam waktu paling lama sepekan,” kata Niko.
Kalsum menerima permintaan maaf tersebut. Kedua pihak juga sepakat mengakhiri sengketa tanpa menempuh jalur pidana maupun perdata serta berkomitmen menjaga hubungan baik demi kepentingan anak mereka.
Niko mengatakan penyelesaian melalui mediasi menjadi pilihan sepanjang para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Menurut dia, pendekatan itu diharapkan mampu meredam konflik agar tidak berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....