Diduga KDRT, Polisi Turun Tangan Mediasi Suami Istri di Punia Mataram

  • 14 Jun 2026 15:43 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polisi turun tangan menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang melibatkan pasangan suami istri di sebuah rumah kos kawasan Gang Dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Kasus tersebut ditangani setelah warga melaporkan adanya keributan rumah tangga melalui layanan Call Center Polri 110 pada Sabtu 13 Juni 2026 malam. Bhabinkamtibmas Kelurahan Punia, Aiptu I Made Mita, langsung mendatangi lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi mengatakan, respons cepat dilakukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang lebih jauh. Polisi kemudian mempertemukan kedua pihak untuk dilakukan mediasi dan mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Begitu menerima laporan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh,” ujar Amrozi.

Peristiwa tersebut melibatkan pasangan suami istri berinisial MR (28 tahun), pria Sumbawa Besar, dan istrinya Z (28 tahun), perempuan asal Kabupaten Dompu. Keduanya tinggal di rumah kos tersebut.

Saat proses mediasi, petugas memberikan pemahaman terkait dampak hukum dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua pihak juga diberi ruang untuk menyampaikan persoalan yang menjadi pemicu terjadinya perselisihan.

Hasil mediasi menunjukkan adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Suami yang bersangkutan juga mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi tindakan kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan petugas kepolisian.

Amrozi menegaskan, penyelesaian melalui mediasi dilakukan sebagai upaya meredam konflik dan menjaga situasi tetap aman. Namun, ia mengingatkan setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami berupaya menyelesaikan konflik sosial secara cepat dan damai sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Tetapi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami masyarakat,” ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....