Jaksa Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Aset Desa Puyung
- 26 Mei 2026 09:02 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengawal proses penyelamatan aset desa dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Pemerintah Desa Puyung dan sejumlah desa lainnya di Lombok Tengah.
Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Lombok Tengah turun langsung mendampingi pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa aset desa seluas sekitar 256.200 meter persegi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah, Rika Eka Yanti mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan aset desa tetap terlindungi dan tidak berpindah kepada pihak yang tidak berhak.
“Tujuan utama kami adalah menjaga dan menyelamatkan aset desa agar hak-hak pemerintah desa tetap terlindungi,” ujarnya Senin, 25 Mei 2026.
Perkara perdata tersebut tercatat dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Pya. Dalam perkara ini, pihak penggugat menggugat empat pemerintah desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Tengah hadir mewakili para tergugat dari unsur pemerintah desa dalam proses persidangan.
Sidang Pemeriksaan Setempat dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya dengan agenda pemeriksaan lapangan terhadap 26 titik tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi dan batas tanah secara langsung di lapangan.
Kejari Lombok Tengah menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara profesional hingga seluruh tahapan persidangan selesai.
Rencananya, sidang Pemeriksaan Setempat lanjutan akan kembali digelar pada 4 Juni 2026 mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....