Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sakra, Polisi Amankan 3,35 Gram Sabu

  • 15 Mei 2026 07:52 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, IPDA Rizal Hidayat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik terduga pelaku di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan sejumlah saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, tiga poket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, alat hisap, klip kosong, sekop kecil, tas merah, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp217 ribu. Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 3,35 gram.

Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Dayen Peken Dalam, Desa Sakra.

“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya. Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut keterangan polisi, terduga M diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Sakra dan diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu serta tiga poket sabu yang disimpan di balik celana yang dikenakan terduga pelaku.

"Penggeledahan rumah dilanjutkan dan petugas menemukan alat pendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika di lorong menuju kamar mandi," katanya

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Lombok Timur guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredaran narkotika tersebut.

"Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....