Cegah Penyelundupan Orang, Polda NTB Ungkap Modus TPPO dan Tekankan Edukasi
- 29 Apr 2026 12:32 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus digencarkan oleh Polda NTB melalui berbagai edukasi publik. Salah satunya melalui program Siaran Anti Narkoba, Korupsi dan Judi (Sanksi) yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, pukul 10.00–11.00 WITA. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Panit 1 Unit II Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Iptu Lukluk IL Maqnum, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan topik “Pencegahan Penyelundupan Orang”.
Dalam pemaparannya, Iptu Lukluk menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindakan perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara melawan hukum, seperti kekerasan, penculikan, penyiksaan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang. Tujuannya adalah untuk eksploitasi atau mengakibatkan seseorang tereksploitasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Data yang dihimpun menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 7 kasus TPPO di NTB dengan jumlah korban mencapai 37 orang, yang mayoritas merupakan perempuan. Sementara jumlah tersangka mencapai 17 orang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang baru pulang sebagai TKW umumnya dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Kebanyakan mereka direkrut sebagai terapis spa dan ART untuk dipekerjakan di Timur Tengah,” ungkapnya.
Memasuki tahun 2026, hingga April tercatat sudah ada 3 kasus TPPO yang ditangani. Bahkan, pada 25 April 2026, aparat berhasil mencegah keberangkatan sejumlah calon tenaga kerja wanita (TKW) di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas korban berasal dari wilayah Lombok dan Sumbawa. Modus operandi yang digunakan umumnya melalui pendekatan personal oleh calo, yang kemudian menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi serta mengurus seluruh dokumen keberangkatan.
Namun demikian, Iptu Lukluk menekankan bahwa masyarakat perlu lebih waspada. Ia mengingatkan bahwa bekerja ke luar negeri tidaklah semudah yang dijanjikan para pelaku.
“Setiap TKW yang ingin bekerja di luar negeri harus memiliki keahlian, termasuk kemampuan bahasa. Ini yang sering diabaikan oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran seluruh pihak, mulai dari instansi pemerintah hingga tokoh masyarakat, untuk terus melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah. Pemerintah sendiri telah membentuk gugus tugas pencegahan dan penanganan keberangkatan TKI ilegal, sementara pihak kepolisian juga aktif melakukan edukasi terkait bahaya TPPO. (Joe/RRI).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....