Kejari Lotim Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lahan Sekaroh

  • 06 Feb 2026 19:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa terkait pengelolaan lahan Sekaroh, Kecamatan Sekaroh. Penyelidikan ini dilakukan setelah kejaksaan mengantongi temuan awal berupa dugaan penarikan uang kepada warga dalam Program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa status penanganan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyelidikan sejak 3 Februari 2026. Dugaan praktik tersebut dilakukan dengan modus mengatasnamakan biaya pengurusan PPTPKH sebagai tahapan awal objek reforma agraria, disertai janji penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar biaya dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta,” ungkapnya. Jumat, 6 Februari 2026. Berdasarkan data sementara, tercatat sebanyak 1.182 pemohon yang terlibat dalam program tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menegaskan bahwa hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menemukan dasar aturan yang membenarkan adanya pungutan biaya dalam program PPTPKH. Ia juga menyoroti adanya janji penerbitan SHM yang diduga kuat digunakan sebagai alasan untuk menarik uang dari masyarakat.

“Tidak ada regulasi yang membenarkan penarikan biaya dalam program ini. Janji penerbitan SHM justru patut diduga sebagai modus untuk meyakinkan warga,” jelas Ugik.

Berdasarkan data dari BPN, sekitar 500 permohonan telah diajukan oleh masyarakat. Namun, dari hasil pemeriksaan sampel yang dilakukan penyidik, diperkirakan sekitar 100 kepala keluarga telah mengeluarkan sejumlah uang dalam proses tersebut.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan warga yang masuk ke Kejari Lombok Timur pada tahun 2025. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel, guna memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta menegakkan supremasi hukum.

 

 

 

 

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....