Jaksa Dampingi Dua Pembangungan Pusat Kuliner Dompu

  • 07 Okt 2026 13:53 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Dompu dalam pembangunan dua sentra kuliner yang akan dikerjakan tahun 2026. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Dompu, Wahyono, mengatakan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pelaksanaan proyek merupakan bagian dari upaya memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pendampingan ini sebagai langkah mitigasi dan pencegahan potensi penyimpangan,” katanya, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurutnya, khusus pendampingan dari Kejaksaan Negeri Dompu, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mencegah munculnya persoalan hukum selama proses pelaksanaan proyek.

Pendampingan tersebut juga diharapkan memastikan setiap tahapan pembangunan, mulai dari pelaksanaan pekerjaan hingga pemenuhan ketentuan administrasi, berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Dua sentra kuliner tersebut akan dibangun di Jalan Bhayangkara dan Jalan Gajahmada, Kabupaten Dompu.

Pembangunan sentra kuliner di Jalan Bhayangkara memiliki pagu anggaran Rp2,1 miliar. Paket pekerjaan tersebut dimenangkan VA Istana Adi Daya asal Desa Potu, Kecamatan Dompu, dengan nilai penawaran Rp1,814 miliar.

Sementara pembangunan sentra kuliner di Jalan Gajahmada memiliki pagu anggaran Rp1,3 miliar. Pekerjaan fisik tersebut dimenangkan CV Puja Buana Indah asal Kota Bima dengan nilai penawaran Rp1,14 miliar.

Kedua proyek tersebut merupakan bagian dari lima proyek strategis daerah Kabupaten Dompu Tahun 2026.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proyek strategis tersebut dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai ketentuan serta dalam tahun anggaran berjalan.

Wahyono menegaskan, pendampingan berbagai pihak dalam proyek strategis daerah bukan hanya ditujukan untuk memastikan pekerjaan selesai secara fisik, tetapi juga menjaga agar seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....