Kejari Dompu Bidik Proyek Jembatan Hu’u Rp11,1 Miliar

  • 07 Okt 2026 08:58 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Proyek pembangunan kembali jembatan penghubung antara Desa Jala, Daha dan Marada di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Proyek senilai sekitar Rp11,187 miliar itu bersumber dari Dana Hibah BNPB Tahun 2025.

Jembatan tersebut sebelumnya putus setelah diterjang banjir bandang beberapa tahun lalu. Pembangunan kembali jembatan dilakukan untuk memulihkan akses transportasi dan menghubungkan wilayah Jala, Daha dan Marada di Kecamatan Hu’u.

Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelitian awal atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan penelitian awal. Kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci karena masih dalam tahap penelitian,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurutnya, penelitian awal tersebut menjadi pijakan bagi Kejari Dompu untuk melihat ada atau tidaknya potensi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan.

“Penelitian ini sebagai pijakan awal, apakah ada potensi perbuatan melawan hukum atau tidak,” katanya.

Dugaan korupsi dalam pembangunan kembali jembatan penghubung Desa Jala, Daha dan Marada tersebut, dilaporkan masyarakat kepada Kejari Dompu pada September 2026.

Proyek ini memiliki pagu anggaran sekitar Rp11,187 miliar yang bersumber dari Dana Hibah BNPB Tahun 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan kembali infrastruktur jembatan yang sebelumnya rusak dan putus akibat bencana banjir bandang.

Dalam proses tender, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengikuti paket pekerjaan tersebut. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.

Perusahaan yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram, tersebut kemudian mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu akses penting masyarakat di wilayah Jala, Daha dan Marada.

Pekerjaan pembangunan jembatan dilaporkan rampung pada awal 2026. Namun, setelah proyek selesai, masyarakat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu.

Laporan tersebut kini tengah ditelaah melalui proses pengumpulan bahan keterangan. Kejari Dompu belum menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut karena proses penelitian masih berlangsung.

Hasil penelitian awal nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Dompu dalam menentukan apakah perkara tersebut memiliki indikasi perbuatan melawan hukum yang perlu ditindaklanjuti atau tidak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....