Inspektur Bima Ajak ASN Berani Katakan Tidak Gratifikasi
- 31 Agt 2026 15:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Bima - Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan mengajak seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima untuk menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Iwan dalam kegiatan bincang santai "SIAGA MENYAPA" yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Bima memperkenalkan inovasi Sistem Informasi dan Akses Pengendalian Gratifikasi (SIAGA GRATIFIKASI) sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat pencegahan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Iwan menegaskan, pelayanan publik merupakan tugas sekaligus tanggung jawab ASN. Karena itu, setiap aparatur dituntut memberikan pelayanan secara profesional dan ikhlas tanpa mengharapkan pemberian maupun imbalan dari masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan.
"Mari melayani masyarakat dengan ikhlas. Berikan pelayanan terbaik tanpa mengharapkan imbalan, dan berani katakan tidak pada gratifikasi," kata Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menambahkan, integritas menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pelayanan yang diberikan ASN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan pada keuntungan pribadi maupun kelompok.
"Karena itu, ASN perlu memiliki keberanian untuk menolak setiap bentuk pemberian yang dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas," ucapnya menegaskan.
Dalam konteks tersebut, Inspektorat Kabupaten Bima menghadirkan SIAGA GRATIFIKASI untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada ASN dalam memperoleh informasi, melakukan konsultasi maupun melaporkan gratifikasi.
Melalui inovasi tersebut, ASN tidak hanya mendapatkan informasi mengenai apa yang dimaksud dengan gratifikasi, tetapi juga dapat memperoleh ruang untuk berkonsultasi apabila menghadapi situasi yang meragukan dalam pelaksanaan tugas.
"SIAGA GRATIFIKASI menyediakan akses terhadap pencatatan penolakan dan pelaporan gratifikasi," ungkapnya.
Upaya tersebut diperkuat dengan keberadaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bima yang menjadi bagian penting dalam pencegahan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Iwan berharap seluruh pejabat dan ASN dapat membangun kesadaran bersama bahwa menolak gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen moral untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.
"SIAGA MENYAPA menjadi ruang komunikasi dan edukasi yang dikemas secara lebih santai agar pembahasan mengenai integritas dan pengendalian gratifikasi dapat dipahami secara lebih mudah oleh seluruh aparatur," ungkapnya.
Dengan penguatan edukasi, akses informasi dan sistem pelaporan, Inspektorat Kabupaten Bima berharap budaya antigratifikasi semakin tumbuh dalam lingkungan pemerintahan.
Komitmen tersebut diharapkan bermuara pada terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional dan bebas dari praktik pemberian maupun penerimaan yang dapat mencederai integritas aparatur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....