Kejari Mataram Masih Pulbaket Dugaan Korupsi Dana Darah PMI Lombok Barat

  • 27 Agt 2026 08:15 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana darah Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat. Jaksa masih fokus mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, I Made Juri Imanu, mengatakan penyelidik belum melakukan penyitaan dokumen dalam perkara tersebut. “Belum ada dokumen yang kami sita,” kata Made Juri saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2026.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pengurus PMI Lombok Barat. Namun, menurut Made Juri, keterangan yang diperoleh sejauh ini belum cukup untuk menggambarkan perkara secara menyeluruh.

Jaksa masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi informasi yang telah diperoleh. “Ada beberapa pihak terkait yang sudah kami mintai keterangan, tapi keterangannya belum komprehensif,” ujarnya.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, sebelumnya mengatakan penyelidik juga tengah menelusuri ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara. Jaksa sekaligus mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Pengusutan bermula dari laporan mengenai pengelolaan anggaran darah PMI Lombok Barat pada 2025. Kejari Mataram belum memperluas penanganan ke dugaan lain karena masih mencocokkan keterangan para saksi dengan materi laporan.

“Prosesnya masih di Pidsus. Kita telusuri apakah (kerugian) uang negara di situ,” kata Made Pasek pada 12 Juni 2026.

Informasi mengenai potensi kerugian negara sekitar Rp150 juta sebelumnya beredar terkait perkara tersebut. Namun, Kejari Mataram belum membenarkan angka tersebut karena proses penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada tidaknya tindak pidana.

“Fakta yang sebenarnya belum bisa kami pastikan. Kita tunggu saja prosesnya berjalan,” ujar Made Pasek.

Penanganan perkara ini juga dipantau Kejaksaan Tinggi NTB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan perkembangan perkara di tingkat kejaksaan negeri dipantau melalui sistem manajemen perkara internal.

“Secara sistematis ada cek and balance. Semua termonitor langsung di CMS (case management system),” kata Harun pada 18 Mei 2026.

Menurut dia, pemantauan dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penuntutan. Kejati NTB dan Kejaksaan Agung dapat melihat perkembangan penanganan perkara melalui sistem tersebut.

Di sisi lain, PMI Lombok Barat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ketua PMI Lombok Barat Haris Karnain mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai detail sumber dana yang dilaporkan kepada Kejari Mataram.

Haris mengatakan pengurus PMI Lombok Barat siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyelidik. Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum.

“PMI Lombok Barat juga mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu informasi resmi dari pihak berwenang,” ujar Haris dalam keterangan tertulis pada 13 Mei 2026.

Menurut Haris, PMI Lombok Barat berupaya menjalankan pengelolaan keuangan dan tata kelola organisasi secara terbuka serta sesuai mekanisme yang berlaku. Audit dan evaluasi pengelolaan keuangan oleh kantor akuntan publik independen juga masih berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....