Enam Tersangka Korupsi Masker COVID-19 NTB Dilimpahkan ke Jaksa

  • 13 Agt 2026 15:46 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Polresta Mataram melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi masker COVID-19 NTB ke penuntut umum, Kamis 13 Agustus 2026. Hal ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Benar, hari ini kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Sebanyak enam tersangka dalam kasus ini dibawa dari Polresta Mataram sekitar pukul 10.30 Wita. Keenamnya didampingi masing-masing kuasa hukum.

Peristiwa ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya. “Benar, hari ini pelimpahan enam tersangka kasus korupsi masker,” ujarnya melalui pesan singkat.

Keenam tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM NTB Chalid Tomasoang Bulu, PPK proyek pengadaan masker tahap 2 Kamaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek M. Hariyadi Wahyudin, mantan Kepala Seksi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB Rabiatul Adawiyah, dan mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviyani.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Mataram menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam pengadaan 1,29 juta buah masker saat pandemi COVID-19. Total anggaran yang digelontorkan saat itu senilai Rp12,325 miliar dari anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Provinsi NTB tahun 2020.

Dana tersebut ditransfer oleh BPKAD NTB ke Bendahara Dinas Koperasi dan UKM NTB sejumlah Rp12,315 miliar. Pengadaan masker dilaksanakan dalam tiga tahap oleh Dinas Koperasi dan UKM NTB.

Dari jumlah tersebut, anggaran yang terealisasi mencapai Rp12,2 miliar dari total anggaran yang tersedia. Sisa anggaran sebesar Rp105.696.000 kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menerangkan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Nilainya Rp1,58 miliar dari mark-up harga pembelian masker dengan harga sebenarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....