Dana Rp2,25 Miliar Diduga Mengalir ke Rumah Sakit, KPK Bongkar Modus Korupsi LAZ

  • 22 Jul 2026 11:57 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Barat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp2,25 miliar yang disebut ditempatkan di Rumah Sakit SSM.

Dana itu diduga berkaitan dengan upaya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Penempatan uang tersebut disebut dilakukan dengan berbagai dalih, mulai dari investasi pembelian saham hingga kebutuhan operasional pribadi Bupati Lombok Barat.

Langkah KPK menelusuri aliran dana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang turut menyeret Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman. Penyidik kini mendalami asal-usul dana sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses penempatan uang tersebut.

KPK juga tengah mengurai kemungkinan adanya peran pihak lain yang membantu menyamarkan atau menampung aliran dana. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah penempatan uang di fasilitas kesehatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau bentuk penyamaran aset hasil korupsi lainnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dari pihak swasta.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang haram dengan total sekitar Rp12,4 miliar. Aliran dana tersebut diduga berasal dari dua jalur berbeda.

Jalur pertama berkaitan dengan pengondisian sejumlah paket proyek daerah melalui PT AMGM. Dalam perkara tersebut, Lalu Ahmad diduga bekerja sama dengan Sudirman untuk mengatur proyek-proyek tertentu hingga menghasilkan aliran dana sekitar Rp10,8 miliar.

Sementara jalur kedua berupa dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Alvonsus Gani dalam bentuk uang tunai maupun barang bernilai tinggi.

Dugaan penempatan dana Rp2,25 miliar di Rumah Sakit SSM kini menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik. KPK berupaya mengungkap secara utuh bagaimana uang tersebut diperoleh, siapa yang mengelola, serta untuk kepentingan apa dana itu ditempatkan.

"Pendalaman terhadap aliran dana dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat," demikian konstruksi perkara yang menjadi dasar penyidikan KPK.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP.

Sementara Alvonsus Gani sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh jaringan dugaan korupsi, termasuk dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan.

Penyidikan perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan korupsi tidak hanya berkaitan dengan pengondisian proyek, tetapi juga mencakup dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta aliran dana yang kini tengah ditelusuri penyidik.

KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. "Setiap aliran dana dan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara akan terus didalami," ujarnya mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....