Banding atas Vonis Bebas Perkara Sori Paranggi, Pengamat: Negara Belum Mau Kalah?

  • 01 Jul 2026 08:54 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, seharusnya menjadi penutup dari satu rangkaian proses hukum panjang.

Namun putusan bebas terhadap Amiruddin, salah satu terdakwa perkata tersebut, justru membuka babak baru yang lebih besar. Perdebatan tentang batas kekuasaan negara dalam menghukum warganya.

Di Pengadilan Tipikor Mataram, tiga terdakwa diadili. Dua dinyatakan bersalah. Satu, atas nama Amiruddin, dibebaskan. Secara sederhana, putusan itu seharusnya menandai satu hal, yakni negara gagal membuktikan kesalahannya.

Tetapi negara, melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, belum berhenti. Banding langsung diajukan. Langkah itu sah secara tekstual. Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang memberi ruang bagi penuntut umum untuk mengajukan banding. Rumusannya lugas, tanpa pengecualian.

“Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum.” Tidak ada larangan terhadap putusan bebas. Namun di sinilah persoalan dimulai. Karena hukum bukan hanya soal apa yang tertulis, tetapi juga soal apa yang dimaksud.

Praktisi hukum dan Advokat Dompu, Abdul Muis, menilai perkara Amiruddin kini menjadi batu uji pertama KUHAP baru. Bukan semata menguji benar atau salahnya seorang terdakwa, tetapi menguji apakah negara memang boleh terus mengejar seseorang yang sudah dibebaskan oleh pengadilan.

“Pertanyaan ini sangat mendasar. Sebab dalam sistem peradilan pidana modern, kekuasaan negara seharusnya memiliki titik henti,” katanya, saat ditemui RRI, Rabu, 1 Juli 2026.

Negara, lanjut Muis, sudah memulai segalanya sejak awal, yakni menerima SPDP, mengawasi penyidikan, memberi petunjuk P-19, menyatakan berkas lengkap melalui P-21, menyusun surat dakwaan, menghadirkan saksi, ahli, dan menuntut pidana.

“Seluruh instrumen kekuasaan itu sudah digunakan,” katanya.

Suasana sidang perkara dugaan korupsi rehabilitasi saluran irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, di Pengadilan Tipikor Mataram. (Foto. dok. Kejaksaan Negeri Dompu)

Jika setelah semua itu hakim tetap memutus bebas, apakah negara masih pantas diberi kesempatan kedua?. Inilah inti persoalan yang sedang diperdebatkan.

Bagi sebagian kalangan, jawabannya tegas, tidak. Putusan bebas harus menjadi garis akhir. Karena jika tidak, negara akan selalu punya peluang untuk terus “menguji” nasib seseorang sampai menemukan hakim yang sejalan dengan konstruksi dakwaannya.

“Dan itu berbahaya. Sebab proses pidana bisa bergeser dari alat mencari keadilan menjadi alat mempertahankan ego institusi,” tegasnya.

Banding terhadap putusan bebas, kata Muis, dalam perspektif ini bukan lagi sekadar mekanisme hukum, tetapi bisa dibaca sebagai bentuk penolakan negara untuk mengakui kegagalan.

“Negara seolah berkata “Kami belum selesai. Kami ingin mencoba lagi. Padahal bagi terdakwa, satu putusan bebas bukan sekadar kemenangan hukum. Itu adalah pemulihan martabat,” katanya.

Seseorang yang dibebaskan, lanjut Muis, telah melewati stigma sosial, tekanan psikologis, biaya hukum, dan beban moral yang tidak kecil.

“Ketika banding diajukan, semua beban itu hidup Kembali,” katanya.

Inilah, kata Muis, mengapa prinsip finality dalam putusan bebas menjadi penting. Bahwa pada satu titik, negara harus berhenti. Tetapi ada sisi lain yang tidak bisa diabaikan.

Hakim tingkat pertama bukan makhluk tanpa salah. Mereka bisa keliru membaca fakta, salah menilai alat bukti, atau gagal melihat konstruksi pidana secara utuh. Dalam konteks itu, banding menjadi alat koreksi.

Bukan demi kepentingan jaksa, tetapi demi memastikan keadilan substantif benar-benar tercapai. Inilah dua kutub besar yang kini berhadapan. Di satu sisi, perlindungan terhadap warga negara dari kekuasaan negara yang tak terbatas. Di sisi lain, kebutuhan untuk memastikan bahwa kesalahan hakim tidak melahirkan impunitas.

Secara teori, jelas Muis, KUHAP baru tampaknya sedang mencoba menggeser mekanisme koreksi itu. Kasasi terhadap putusan bebas kini tertutup, tetapi banding dibuka.

“Logikanya sederhana,koreksi atas fakta harus dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Tinggi), bukan judex juris (Mahkamah Agung),” jelasnya.

Masalahnya, kata Muis, semangat ini belum sepenuhnya disepakati. Bahkan dalam permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, muncul dugaan bahwa pembentuk undang-undang sebenarnya tidak bermaksud membuka banding terhadap putusan bebas, tetapi redaksi pasalnya justru “kebobolan”. Mahkamah Konstitusi belum menjawab itu.

Perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 kandas di soal legal standing, bukan substansi. Akibatnya, norma tetap menggantung. Dan kekosongan tafsir itu kini diisi oleh perkara Amiruddin.

“Ini yang membuat kasus Sori Paranggi menjadi lebih besar daripada nilai proyeknya sendiri,” katanya.

Amirudin, kini menjadi panggung untuk menjawab satu pertanyaan mendasar. Seberapa jauh negara boleh mengejar seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah?.

Jika Pengadilan Tinggi menerima banding jaksa dan membatalkan putusan bebas Amiruddin, maka pesan yang lahir jelas, yakni putusan bebas di tingkat pertama belum cukup aman.

Tetapi jika banding itu ditolak atau dibatasi, maka akan lahir pesan sebaliknya yakni negara harus tahu kapan berhenti.

“Dan dalam negara hukum, tahu kapan berhenti adalah bentuk tertinggi dari pengakuan terhadap hak warga negara,” katanya.

Karena keadilan, kata Muis, bukan hanya soal menghukum yang bersalah. Kadang, keadilan justru diuji ketika negara dipaksa menerima bahwa ia kalah.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram, dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi, Kabupaten Dompu, telah memasuki babak akhir.

Tiga terdakwa, yakni Amiruddin selaku pelaksana pekerjaan, Abubakar sebagai direktur perusahaan pelaksana, dan I Gde Dewa Alit selaku KPA/PPK, telah menerima putusan majelis hakim. Dua di antaranya dinyatakan bersalah, sementara Amiruddin justru diputus bebas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....