Pengacara Dewi Noviany Sebut Temuan BPKP di Kasus Masker Hanya Rp48 Juta

  • 29 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Tim kuasa hukum mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, membantah tudingan kerugian negara senilai Rp1,58 miliar dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 NTB.Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin 29 Juni 2026.

Ketua tim kuasa hukum Dewi Noviany, Putri Maya Rumanti, mengatakan angka kerugian Rp1,58 miliar yang mencuat ke publik tidak sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, temuan audit terkait UD Family Tailor yang mendapat bantuan modal dari Dewi Noviany hanya menemukan dugaan kemahalan harga sekitar Rp48 juta.

“Faktanya, hasil audit BPKP untuk UD Family Tailor yang dibantu pinjaman modal oleh Ibu Dewi Noviany terjadi kemahalan harga hanya senilai Rp48 juta,” kata Putri dalam keterangan resmi.

Kuasa hukum menilai perbedaan angka tersebut berpotensi merugikan kliennya secara hukum dan di ruang publik. Mereka menyebut angka Rp1,58 miliar yang dikaitkan dengan Dewi Noviany tidak menggambarkan fakta perkara yang sedang diuji di pengadilan.

Selain mempermasalahkan nilai kerugian, kuasa hukum juga mempertanyakan posisi hukum Dewi Noviany dalam perkara tersebut. Mereka menyebut Dewi Noviany bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan masker.

“Klien kami bukan Pengguna Anggaran, bukan PPK, bukan Pejabat Pengadaan, bukan Bendahara, dan bukan pula rekanan penyedia. Peran Ibu Dewi Noviany hanya memberi pinjaman modal kepada UD Family Tailor di Sumbawa untuk biaya produksi masker,” ujar Putri.

Menurut kuasa hukum, hubungan antara Dewi Noviany dan UD Family Tailor merupakan hubungan pinjam-meminjam modal yang masuk ranah perdata, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Dewi Noviany perlu diuji karena berkaitan dengan keterlibatan dan kewenangan dalam perkara tersebut.

Putri juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Mereka meminta publik tidak menganggap Dewi Noviany telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Menyebut klien kami merugikan Rp1,58 miliar sama dengan memvonis di ruang publik. Dewi Noviany hari ini berstatus tersangka, bukan terpidana,” ungkap Putri.

Sidang praperadilan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam perkara ini, Dewi Noviany menguji tindakan penyidik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....