Putusan Banding Chromebook Lombok Timur, Ini Perbandingan Vonis Enam Terdakwa

  • 24 Jun 2026 12:19 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan enam terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022. Putusan banding membuat sebagian besar terdakwa mendapat hukuman lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Mataram.

Putusan banding terhadap empat terdakwa pertama dibacakan pada Rabu 17 Juni 2026. Empat terdakwa itu yakni As’ad, Amrullah, Salmukin, dan M Jaosi alias Ojik.

Dua terdakwa lainnya yakni Libert Hutahaean dan Lia Anggawari diputus dalam sidang banding pada Senin 22 Juni 2026. Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan banding membuat hukuman lima terdakwa bertambah dibanding putusan tingkat pertama. Perubahan paling besar terjadi pada terdakwa As’ad yang hukumannya naik dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara.

Salmukin juga mendapat tambahan hukuman paling tinggi dari sisi pidana penjara. Vonisnya bertambah dua tahun enam bulan dari lima tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.

Libert Hutahaean juga mendapat hukuman lebih berat setelah banding. Masa pidananya bertambah satu tahun menjadi delapan tahun penjara.

Berbeda dengan terdakwa lain, Lia Anggawari mendapat pengurangan hukuman. Masa pidananya turun enam bulan dari tujuh tahun enam bulan menjadi tujuh tahun penjara.

Berikut perbandingan putusan tingkat pertama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB:

Nama terdakwa Jabatan Vonis tingkat pertama Vonis banding PT NTB

As’ad Sekretaris Dikbud Lombok Timur 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan Amrullah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan Salmukin Direktur CV Cerdas Mandiri 5 tahun 6 bulan penjara 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, uang pengganti Rp2,02 miliar dikurangi uang titipan Rp690 jutaM Jaosi alias Ojik Marketing PT Jepe Press Media Utama 6 tahun 5 bulan penjara 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, uang pengganti Rp238 juta subsider 3 tahun penjara Libert Hutahaean Direktur PT Temprina Media Grafika7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti Rp3,2 miliar 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, uang pengganti Rp3,2 miliar Lia Anggawari Direktur PT Dinamika Indo Media 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, uang pengganti Rp534 juta 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, uang pengganti Rp534 juta

Selain mengubah hukuman para terdakwa, majelis hakim tingkat banding juga menyinggung dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Nama mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik kembali muncul dalam pertimbangan putusan.

Majelis hakim banding menyatakan setuju dengan putusan tingkat pertama terkait adanya pihak lain yang diduga terlibat. Hakim juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Sukiman Azmy sekitar Rp1,3 miliar dan Juaini Taofik sekitar Rp500 juta.

Hakim banding memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. Jaksa diminta melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hakim anggota CH Retno Damayanti mengatakan pengembangan perkara diperlukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Penanganan perkara tidak hanya berhenti pada enam terdakwa yang telah divonis.

“Untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggungjawab,” kata Retno dalam sidang.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan belum menerima salinan lengkap putusan banding. Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Nanti kalau sudah diterima (putusan lengkap) baru saya sampaikan,” katanya.

Kasus korupsi Chromebook ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2022. Nilai anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp32,4 miliar dengan kerugian negara sebanyak Rp9,2 miliar berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....