Perkara Perusda Kapoda Rawi, Tunggu Hasil Inspektorat Provinsi

  • 23 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Dompu saat ini masih menunggu hasil audit Tim Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai dasar untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan hasil audit dari Inspektorat Provinsi NTB menjadi elemen penting dalam proses penetapan tersangka.

“Hasil audit itu nantinya akan menjadi dasar utama dalam menentukan tersangka dalam perkara ini,” ujar Danny, Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Dompu belum mengetahui secara pasti alasan belum diserahkannya hasil audit tersebut.

Meski demikian, Kejari Dompu memastikan proses penanganan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi tetap berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan selama rentang waktu 16 tahun, yakni sejak 2007 hingga 2023.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sebelumnya telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap alur penggunaan anggaran serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi.

Berdasarkan hasil audit auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas, ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi dengan total mencapai Rp3.241.720.904. Nilai tersebut berasal dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB agar hasil audit segera rampung dan proses hukum dapat segera naik ke tahap penetapan tersangka.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....