Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar Uang Rampasan Korupsi ke Kas Negara

  • 18 Jun 2026 06:45 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyetorkan uang hasil pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi senilai lebih dari Rp3,1 miliar ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil lelang aset dan eksekusi pembayaran uang pengganti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan total uang yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai Rp3.113.714.144,19. Setoran tersebut masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

"Langkah penyetoran senilai total Rp3.113.714.144,19 ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara," kata Putri Ayu, Rabu 17 Juni 2026.

Dana terbesar berasal dari perkara korupsi pembangunan Terminal Penumpang dan fasilitas penunjang Bandara Internasional Lombok tahun 2008 hingga 2010 dengan terpidana Ir. Nyoman Suwarjana. Jaksa melelang aset berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali dengan nilai mencapai Rp2.660.084.000.

Selain itu, Kejari Lombok Tengah juga mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari perkara korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak tahun anggaran 2017. Uang pengganti yang dibayarkan terpidana Fikhan Sahidu mencapai Rp333.598.997.

Pemulihan aset juga dilakukan dari perkara korupsi pengadaan bahan makanan di RSUD Praya tahun 2017 hingga 2020. Jaksa mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana dr. Muzakir Langkir sebesar Rp120.031.147.

Putri Ayu menegaskan pemulihan aset akan terus menjadi fokus Kejari Lombok Tengah dalam setiap penanganan perkara korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dikembalikan.

"Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya," ungkapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....