Koruptor Proyek Puskesmas Batu Jangkih Kembalikan Uang Negara Jelang Tuntutan

  • 26 Mei 2026 09:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih akhirnya mengembalikan uang pengganti kerugian negara menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Pengembalian uang tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan akan melakukan penyitaan aset pribadi para terdakwa apabila kerugian negara tidak segera dikembalikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto mengatakan, langkah pengembalian uang negara itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi proyek pembangunan puskesmas tersebut.

Menurutnya, kejaksaan telah menyiapkan langkah tegas berupa penyitaan harta kekayaan para terdakwa apabila uang hasil tindak pidana korupsi tidak dikembalikan.

“Jika tidak dikembalikan, maka aset pribadi terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Terdakwa Abdullah dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang telah dibayarkan kepada negara.

Sementara terdakwa Lalu Mutawalli dan Efendi masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Pihaknya menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap para terdakwa. Proses hukum tetap berjalan dan para terdakwa tetap dituntut pidana penjara sesuai perbuatannya.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....