Kejari Lombok Tengah, Lelang Aset Koruptor Bandara Lombok
- 26 Mei 2026 09:05 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Tengah — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus melakukan upaya pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL). Salah satunya dengan melelang sejumlah aset milik terpidana korupsi yang berada di Denpasar, Bali.
Tim Kejari Lombok Tengah yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Terry Endro Arie Wibowo mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. untuk mengurus proses lelang aset tersebut.
Aset yang akan dilelang merupakan milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok, Nyoman Suwarjana. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp39,9 miliar.
Tiga aset yang akan dilelang terdiri dari dua bidang tanah beserta ruko di kawasan Jalan Kartini, Denpasar, serta satu rumah di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar.
Terry mengatakan, proses pelelangan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, tugas penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana.
“Kami ingin memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil penjualan aset nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara.
Upaya pemulihan aset tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera. Ia mengatakan kerja sama antarbidang di Kejaksaan menjadi kunci dalam proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....