Kejari Loteng Buka Peluang Jerat Pejabat Daerah di Kasus Korupsi DLH
- 23 Mei 2026 10:20 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah membuka kemungkinan menetapkan pejabat daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah. Meskipun demikian, penyidik belum membeberkan detail hasil penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan penyidik tidak membatasi pihak yang dapat dijerat dalam perkara itu. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dan terbukti melawan hukum berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka, siapapun yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukumnya, termasuk pejabat daerah,” kata Dera saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat 22 Mei 2026.
Dera menjelaskan penyidik kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
“Sudah koordinasi dengan ahli. Dalam waktu dekat hasil perhitungan itu akan diserahkan,” ujarnya.
Ia memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut segera dirampungkan. Penyidik, kata dia, masih terus melengkapi sejumlah kebutuhan administrasi dan alat bukti.
“Yang pasti kami akan menyelesaikan perkara tersebut dalam waktu dekat,” ucap Dera.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Sejumlah pejabat daerah yang telah dimintai keterangan antara lain Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya dan mantan Kepala DLH Lombok Tengah Amir Ali.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah berupa dump truck dan arm roll untuk wilayah Kecamatan Pujut dan Praya pada tahun anggaran 2021. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Lombok Tengah dengan pagu anggaran sekitar Rp5,4 miliar dan nilai kontrak sekitar Rp5,1 miliar.
Penyidik menemukan penyedia telah menyerahkan enam unit dump truck dan empat unit arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Namun, jaksa menduga proses serah terima kendaraan tidak dilakukan sepenuhnya sesuai ketentuan oleh pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam proyek tersebut. Salah satu temuan yang didalami yakni tidak adanya bukti kepemilikan kendaraan dalam dokumen pengadaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....