Kejati NTB Bantah Dugaan Aliran Suap Jaksa di Kasus Lahan MXGP Samota

  • 20 Mei 2026 19:39 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat membantah tudingan adanya aliran dana kepada oknum jaksa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa. Bantahan itu muncul setelah terdakwa Subhan mengaku memiliki bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan tim penyidik telah menelusuri seluruh pergerakan dana dalam perkara tersebut. “Tidak ada aliran dana itu. Tim Kejati sudah cermat melihat pergerakan uang, baik terkait TPPU maupun gratifikasi,” kata Harun, Rabu 20 Mei 2026.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota, Subhan, mengklaim memegang bukti transfer yang diduga berkaitan dengan aliran uang kepada sejumlah oknum jaksa. Klaim tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kurniadi.

“Ada bukti transfer dan uang keluar masuk yang harus kami sampaikan,” ujar Kurniadi.

Akan tetapi, Kurniadi mengaku dugaan penyerahan uang itu belum masuk dalam berita acara pemeriksaan karena belum pernah ditanyakan penyidik. Meskipun demikian, pihaknya siap membongkar dugaan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak tiga orang telah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Samota Sports Center di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun anggaran 2021-2022.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menahan Mantan Kepala Kantor Pertanahan Sumbawa, Subhan, serta seorang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berinisial MJ pada Kamis 8 Januari 2026.

Kemudian pada Kamis 29 Januari 2026, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial PZ. Ia merupakan bos KJPP yang menaungi tersangka MJ.

Dalam kasus korupsi lahan Samota, penyidik menilai ada permufakatan jahat untuk menaikkan harga (mark up) lahan seluas 70 hektar milik mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan di Kecamatan Samota, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp52 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....