Pengadilan Tangguhkan Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

  • 13 Mei 2026 17:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB. Ketiga terdakwa tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 13 Mei 2026. “Sekarang kami bacakan hasil musyawarah majelis. Kami kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” ujarnya.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan. Selain itu, masa penahanan para terdakwa di tingkat Pengadilan Negeri Mataram diketahui berakhir tepat pada 13 Mei 2026.

Meski mengabulkan penangguhan penahanan, majelis hakim tetap mewajibkan para terdakwa hadir dalam setiap agenda sidang lanjutan. “Walaupun tidak hadir, kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia,” kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa memastikan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. Pihak kuasa hukum juga menyebut masa penahanan para terdakwa telah habis sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Besok sudah harus dinyatakan lepas demi hukum statusnya. Karena masa penahanannya berakhir hari ini,” ungkap Emil Siain, pengacara ketiga terdakwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....