Pasca Lampu Hijau Kejari, Pemkab Dompu "Gas" Tata Perusda Kapoda Rawi
- 08 Mei 2026 10:48 WIB
- Mataram
RRI CO.ID, Dompu - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, langsung bergerak cepat melakukan audit terhadap Perusahaan Daerah (Perusda) Kapoda Rawi pasca adanya kepastian dari Kejaksaan Negeri Dompu bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak akan menghambat operasional perusahaan milik daerah tersebut.
Langkah itu dilakukan menyusul penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusda Kapoda Rawi tahun 2007 hingga 2023 yang kini ditangani Kejari Dompu, dengan hasil perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp3,241 miliar.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Dompu, Sukarno, mengatakan Pemkab Dompu telah meminta kantor akuntan publik asal Semarang, Jawa Tengah, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Menurutnya, audit dilakukan untuk menilai pertanggungjawaban manajemen terhadap kinerja keuangan maupun pengelolaan aset perusahaan.
“Audit ini ditargetkan rampung pada Mei 2026, sehingga Pemerintah Kabupaten Dompu selaku pemegang saham penuh bisa mengambil langkah perbaikan dan pengoptimalan kinerja perusahaan,” ujarnya, Jum'at, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, hasil audit nantinya diharapkan menjadi dasar evaluasi agar Perusda Kapoda Rawi mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelayanan kepada masyarakat.
Sukarno menambahkan, audit oleh kantor akuntan publik tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, tidak hanya Perusda Kapoda Rawi yang diaudit, namun juga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu.
Sementara itu, dalam proses penyidikan yang kini berjalan, penyidik Kejaksaan Negeri Dompu telah mengantongi hasil perhitungan sementara yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp3,241 miliar.
Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mantan Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan P Putra.
Kejaksaan Negeri Dompu juga memastikan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh perusahaan daerah itu.
Akibat proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kejari Dompu, perubahan nama Perusda Kapoda Rawi menjadi PT Pasaka Agri Dompu (Perseroda) hingga kini belum dapat dijalankan.
Proses transisi manajemen dan aset dari Kapoda Rawi menuju Pasaka Agri sempat terhambat oleh penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Perubahan status perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023, yang menandai perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Daerah (Perseroda).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....