Kejari Dompu Pastikan Proses Hukum Perusda Kapoda Rawi Tak Ganggu Operasional

  • 08 Mei 2026 10:26 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan proses hukum yang sedang berjalan terkait Perusahaan Daerah Kapoda Rawi tidak akan menghambat aktivitas dan operasional perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Dompu tersebut.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novianto, menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap dapat berjalan normal meskipun saat ini tengah dilakukan proses penyidikan oleh pihak kejaksaan.

“Beroperasinya perusahaan itu tidak akan mengganggu dan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Jum'at, 8 Mei 2026.

Menurut Danny, proses hukum yang kini ditangani Kejari Dompu berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Perusda Kapoda Rawi sejak tahun 2007 hingga 2023.

Kejari Dompu juga mempersilakan manajemen perusahaan untuk tetap menjalankan aktivitas usaha tanpa terganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Perusda Kapoda Rawi sendiri membawahi sejumlah unit usaha strategis milik daerah, di antaranya Wisma Praja, SPBU Manggelewa dan pengelolaan Sarang Burung Walet.

Sementara itu, dalam proses penyidikan yang kini berjalan, penyidik Kejari Dompu telah mengantongi hasil perhitungan sementara yang menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran sebesar Rp3,241 miliar.

Hingga saat ini, sebanyak 16 saksi telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mantan Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan P Putra.

Kejaksaan Negeri Dompu juga memastikan penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Akibat proses hukum yang sedang ditangani Penyidik Kejari Dompu, perubahan nama dari Perusda Kapoda Rawi menjadi PT Pasaka Agri Dompu (Perseroda), belum bisa dijalankan. Proses transisi manajemen dan aset dari Kapoda Rawi ke Pasaka Agri sempat terhambat kasus hukum dugaan korupsi yang sedang diproses.

Perubahan ini ditetapkan melalui Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2023, menandai peralihan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Perseroan Daerah (Perseroda).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....