Ini Alasan Jaksa Tak Penjarakan Dua Tersangka Korupsi Mebel SMK NTB
- 05 Mei 2026 19:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengungkap alasan tidak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mebel SMK NTB tahun 2022. Keduanya dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, mengatakan kedua tersangka saat ini berstatus tahanan kota. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sikap tersangka selama proses penyidikan.
“Statusnya tahanan kota karena kooperatif dan tidak ada potensi kabur atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa 5 Mei 2026.
Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum dalam tahap II. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu, dari sisi kepolisian, Polda NTB juga mengemukakan alasan serupa terkait tidak dilakukannya penahanan sejak tahap penyidikan. Penyidik menilai kedua tersangka bersikap kooperatif saat dimintai keterangan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, mengatakan penahanan tidak dilakukan selama proses penyidikan. Namun, kedua tersangka tetap diamankan saat pelimpahan ke jaksa.
“Tidak ditahan selama penyidikan karena kooperatif, tetapi kami amankan saat tahap II,” kata Wendy dalam konferensi pers.
Kasus ini menetapkan dua tersangka, yakni I Ketut Suwardhana selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi NTB dan Muhammad Jakaria sebagai penyedia. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai pagu Rp10,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari tidak adanya spesifikasi teknis dan survei harga hingga pembayaran penuh meski pekerjaan belum selesai.
Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar yang telah disita sebagai barang bukti. Proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....