Kasus Chromebook, Hakim Perintahkan Jaksa Periksa Eks Bupati dan Sekda Lotim

  • 04 Mei 2026 17:12 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram memerintahkan jaksa untuk memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Sekda M. Juaini Taofik. Hal ini seiring terungkapnya aliran dana miliaran rupiah ke dua pejabat itu.

Perintah itu dibacakan dalam sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook, Senin 4 Mei 2026. Agendanya adalah pembacaan putusan terhadap dua terdakwa lain, yaitu Lia Anggawari dan Liebert Hutahaean.

Anggota Majelis Hakim Fadhli Hanra menyatakan langkah tersebut didasarkan pada temuan di persidangan. “Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis mengungkap adanya indikasi aliran dana kepada kedua pejabat tersebut. Fakta terungkap dari keterangan saksi H. Salmukin dalam sidang beberapa waktu lalu.

Salmukin dalam kesaksiannya mengungkap ada miliaran rupiah yang mengalir ke kantong Sukiman dan Taofik. Salmukin sendiri merupakan marketing PT JP Press Media Utama, yang juga salah satu dari enam terdakwa dalam kasus ini.

“Berdasarkan keterangan dalam BAP saksi Haji Salmukin yang berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp1.300.000.000 kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500.000.000 kepada M. Juaini Taofik,” ucap hakim Fadhli.

Dalam persidangan, Salmukin sempat mencabut keterangan dalam BAP-nya tersebut. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya berpendapat lain.

“Meskipun keterangan tersebut telah dicabut di persidangan, namun pencabutan tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menghilangkan nilai pembuktian sebelumnya karena tetap didukung oleh fakta-fakta lain,” kata majelis.

Majelis Hakim menilai dua pejabat tinggi di Lombok Timur itu menerima aliran dana dalam proyek pengadaan Chromebook yang sarat pengondisian. Berdasarkan penilaian tersebut, majelis menyatakan terdapat indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.

“Majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Majelis menekankan perintah itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan yuridis pengadilan. Penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada terdakwa semata, tetapi dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....