Nursalim Mengaku Tak Tahu Muasal Nominal Rp76 Miliar Dana Program Desa Berdaya

  • 09 Apr 2026 20:49 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengaku tidak mengetahui asal-usul anggaran Rp76 miliar untuk program Desa Berdaya. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang kasus suap DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis 9 April 2026.

Nursalim mengatakan nilai anggaran tersebut sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai kepala BPKAD. Ia menyebut perubahan anggaran terjadi pada Mei 2025, saat dirinya mulai terlibat dalam pembahasan.

Menurut dia, pembahasan program Desa Berdaya sempat dilakukan bersama para terdakwa. Pertemuan itu disebut berlangsung di Kantor BPKAD dengan melibatkan Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

“Yang dibahas program direktif Desa Berdaya, bukan pokok pikiran,” kata Nursalim di hadapan majelis hakim.

Namun, terdakwa Indra Jaya Usman membantah pernah bertemu dengan Nursalim untuk membahas program tersebut. Ia mengaku hanya pernah bertemu dalam rapat terkait struktur organisasi dan tata kerja.

“Saya tidak pernah bertemu membahas program Desa Berdaya,” ujar Indra dalam persidangan.

Indra juga menolak disebut sebagai penghubung dalam pembahasan program tersebut. Ia menilai dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Nursalim tetap pada keterangannya bahwa pertemuan dengan para terdakwa pernah terjadi. Ia menyebut diminta menyampaikan informasi terkait program Desa Berdaya kepada ketiga terdakwa tersebut.

Dalam kesaksiannya, Nursalim menegaskan tugas BPKAD hanya sebatas pada penyusunan dan penetapan anggaran. Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme pelaksanaan maupun detail teknis program tersebut.

“Setelah peraturan gubernur ditetapkan, tugas kami selesai,” kata dia.

Nursalim juga mengungkapkan anggaran Rp76 miliar itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Bappeda, Dinas Pertanian, PUPR, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Santini itu turut menghadirkan saksi dari Bappeda NTB. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis 16 April 2026 pekan depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....