Kejari Bima Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rumah Dinas Bupati

  • 31 Mar 2026 13:44 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelaah laporan dugaan penyimpangan dalam proyek penimbunan lahan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Bima senilai Rp1,5 miliar. Proyek tersebut berlokasi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, tahun anggaran 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Proses penelaahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Iya, benar sudah ada laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek timbunan rumah dinas Bupati senilai 1,5 miliar,” ujar Virdis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 31 Maret 2026.

Menurutnya, laporan masyarakat memuat sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek. Di antaranya terkait spesifikasi material, kualitas timbunan, hingga dugaan penggunaan material ilegal dari galian C tanpa izin.

Selain itu, pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk aktivitas proyek. Praktik tersebut, jika terbukti, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Virdis menegaskan, pihaknya masih dalam tahap awal penanganan. Perkembangan hasil telaah akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Untuk sementara dalam tahap telaah,” ungkap Virdis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mutiara Karya sejak 12 November 2025. Lingkup pekerjaan meliputi pematangan lahan untuk pembangunan rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Pekerjaan mencakup kegiatan persiapan seperti mobilisasi alat, pemasangan papan proyek, serta pekerjaan utama berupa timbunan tanah pilihan dengan volume sekitar 7.482 meter kubik. Selain itu, terdapat pekerjaan pendukung seperti pengendalian mutu, keselamatan kerja, hingga pembersihan lokasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....