Aliansi Rakyat Menggugat Desak Jaksa Tetapkan 15 Anggota DPRD sebagai Tersangka

  • 13 Mar 2026 20:05 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat 13 Maret 2026. Mereka mendesak penyidik segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Koordinator lapangan aksi, Imsak Ramadhan, mengatakan anggota DPRD NTB periode 2024–2029 diduga menerima uang agar tidak menjalankan program pokok pikiran atau program direktif Gubernur NTB bertajuk Desa Berdaya. Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sebanyak 15 anggota DPRD NTB diduga menerima gratifikasi agar tidak melaksanakan program tersebut,” kata Imsak saat berorasi.

Ia menilai pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana dalam perkara gratifikasi. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Imsak menyebut para penerima seharusnya melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari setelah diterima. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12C ayat (1) undang-undang tersebut.

“Faktanya para terlapor tidak melaporkan ke KPK, tetapi justru mengembalikannya ke Kejati NTB,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik memanggil dan memeriksa 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima uang dari tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Sejumlah nama yang disebut dalam aksi tersebut antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, dan Lalu Arif Rahman Hakim. Nama lain yakni Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M Adhitama, dan Ruhaiman.

Perwakilan massa kemudian diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Muhammad Harun Al Rasyid. Ia menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat untuk mengusut dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ini. Tuntutan tersebut akan kami tindaklanjuti,” kata Harun.

Harun mengatakan Kejati NTB sedang mengagendakan pemanggilan terhadap para anggota DPRD yang disebut dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka.

“Segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus melalui proses penyidikan. Penyidik akan mendalami unsur niat jahat atau mens rea sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....