Kasus ADD Desa Banggo, Rp428 Juta Dikembalikan
- 06 Mar 2026 14:47 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Banggo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai dipulihkan melalui pengembalian kerugian keuangan desa.
Pengembalian uang tersebut berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 14.50 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat teras Kejaksaan Negeri Dompu, seperti Kasi Intelejen, Danny Curia Novitaman, Kasi Pidus, I Made Heri Permana Putra.
Selain dari Kejaksaan Negeri Dompu, nampak hadir Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Jufri dan Kepala DPMPD, Arif Hidayatullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, menjelaskan pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada pembangunan fisik di Desa Banggo tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Audit investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu dengan Nomor: 786/LHAI/17/IR.V–Insp/2025 menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara, daerah, maupun desa sebesar Rp428.723.728.
“Temuan tersebut belum ditindaklanjuti hingga berakhirnya masa audit,” katanya, Jum'at, 6 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Dompu kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil audit investigatif serta meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak atau terlapor akhirnya sepakat untuk melakukan pengembalian kerugian sesuai nilai temuan audit Inspektorat.
"Mereka diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pembayaran tersebut, dengan batas waktu hingga 7 Maret 2026," katanya.
Lusiana menegaskan, proses pemulihan kerugian negara tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Dompu dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.
“Pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Uang pengembalian atas temuan audit investigatif Desa Banggo tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut seluruhnya disetorkan ke kas desa dengan total nilai Rp428.723.728.