Terdakwa Korupsi Chromebook Titipkan Rp500 Juta ke JPU di Lotim
- 15 Feb 2026 16:07 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Satu orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kabupaten Lombok Timur, Salmukin, menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Nilainya mencapai sebesar Rp500 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, membenarkan adanya penitipan uang pengganti tersebut.
“Benar, terdakwa telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada penuntut umum dan saat ini uang tersebut sudah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lombok Timur,” ujarnya, Minggu, 15 Februari 2026.
Melalui keterangan resmi, Kejari Lombok Timur juga menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut merupakan bentuk kompensasi atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Uang pengganti itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pidana tambahan yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan putusan pengadilan.
Dalam tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban terpidana untuk mengembalikan kerugian negara yang dinikmati dari hasil kejahatan. Tujuannya adalah memulihkan keuangan negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang, bahkan dapat diganti dengan pidana penjara.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Kasus hukumnya masih memerlukan proses panjang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....