KPU NTB Canangkan WBBM, Perkuat Budaya Kerja Melayani
- 13 Feb 2026 10:43 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik melalui pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPU NTB meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada 2022.
Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, mengatakan pencanangan WBBM menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi di lingkungan lembaganya. “Setelah WBK, tentu kami ingin meningkatkan kinerja sebagai lembaga layanan. WBBM ini adalah upaya kami membangun birokrasi yang bersih sekaligus melayani,” ujarnya, Kamis 12 Februari 2026 disela-sela Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Lingkungan KPU Provinsi NTB Tahun 2026.
Menurut Khuwailid, penguatan layanan difokuskan pada tujuh aspek utama, di antaranya autentifikasi suara sah, perolehan suara sah partai politik, pergantian antarwaktu (PAW), pendidikan pemilih, serta sejumlah layanan kepemiluan lainnya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh layanan yang telah dijalankan adalah proses verifikasi keterpenuhan syarat calon PAW. “KPU sudah sangat lama menyelesaikan verifikasi keterpenuhan syarat calon PAW, bahkan sejak 2025. Waktu itu proses verifikasi hanya empat hari,” jelasnya.

Khuwailid menambahkan, setelah proses di KPU rampung, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri, yang tentu memerlukan waktu sesuai prosedur masing-masing.
Terkait capaian di tingkat kabupaten/kota, Khuwailid menyebut saat ini pihaknya tengah mendorong 10 KPU kabupaten/kota di NTB untuk membentuk zona integritas menuju WBK. “Syarat untuk menjadi WBBM adalah harus WBK terlebih dahulu. Karena itu kami dorong kabupaten/kota mengikuti langkah KPU provinsi,” katanya.
Ia mengakui, hingga kini KPU kabupaten/kota di NTB belum ada yang meraih predikat WBBM. Namun, upaya pembentukan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan publik terus digalakkan.
“WBBM ini bukan hanya soal predikat, tapi bagaimana menciptakan budaya kerja melayani. KPU adalah lembaga layanan publik, melayani pemilih, partai politik, serta seluruh pemangku kepentingan kepemiluan,” tegas Khuwailid.
Melalui pencanangan WBBM, KPU NTB berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....