Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Jaksa Tunda Pemeriksaan Mantan Dirut Bank Daerah

  • 06 Feb 2026 09:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menunda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank plat merah milik daerah Kukuh Rahardjo. Kukuh berhalangan hadir pada Kamis 5 Februari 2026 karena alasan sakit. 

“Dia (Kukuh Rahardjo) sakit, katanya,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Zulkifli Said, Kamis 5 Februari 2026.

Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi sponsorship MXGP Indonesia tahun 2024. Kala itu, Bank yang dipimpinnya menjadi sponsor utama gelaran. 

“Nanti kita jadwalkan ulang,” sambung Zulkifli.

Kukuh seharusnya menjalani pemeriksaan di Kejati NTB pada Rabu 4 Februari 2026. Ia diperiksa terkait kapasitasnya sebagai mantan dirut bank pelat merah saat gelaran MXGP 2024 berlangsung.

Pada hari yang bersamaan, jaksa juga mengundang Dirut PT Samota Enduro Gemilang (PT SEG) berinisial DRI sebagai promotor untuk memberikan keterangan. Setali tiga uang, DRI juga berhalangan hadir karena sakit. 

Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan MXGP Indonesia tahun 2024 meninggalkan kesedihan bagi para vendor. Sekitar 15 vendor mengaku belum menerima pembayaran meski telah menyelesaikan kewajiban mereka selama gelaran berlangsung.

Kini, jaksa tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sponsorship yang dikeluarkan oleh bank tersebut. Penanganan kasus ini masih pada tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang berkaitan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....