Kredit Fiktif Bank Mandiri Bima RugikanNegara Rp7,17 Miliar

  • 28 Jan 2026 17:06 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram — Kasus kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Bima merugikan negara Rp7,17 miliar. Jumlah ini muncul dari audit penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kabupaten Bima. 

“Kami koordinasi untuk perhitungan kerugian negara dengan Inspektorat Bima,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Virdis Firmanillah Putra, Rabu 28 Januari 2026. 

Kerugian negara ini berasal dari kredit tempilan yang dilakukan oleh tersangka FF, sales marketing di Bank Mandiri Cabang Bima. Ia kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raba, Bima, sejak Jumat 23 Januari 2026.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.167.434.915 (7,17 miliar rupiah lebih)” ucap Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah dalam keterangan resminya baru-baru ini.

Dari hasil penyidikan, FF diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan 49 nasabah pemohon kredit. Modusnya dengan melakukan mark-up peningkatan jumlah pinjaman yang diajukan nasabah. 

Lalu dana nasabah yang masuk langsung ditransfer ke rekening bank lain milik nasabah tersebut. Hanya saja, jumlahnya sesuai nilai pinjaman yang diketahui nasabah. 

“Sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh Tersangka FF,” ujar Heru.

Tersangka FF dijerat Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. 

Atau alternatif Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....